Sahabat.com - Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur mengeluarkan larangan operasional "kereta kelinci" atau kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi menyerupai lokomotif kereta yang menarik dua-tiga gerbong penumpang, di jalanan umum/jalan raya karena Undang-undang kelalulintasan.
"Larangan ini kami sampaikan kepada semua pengelola kereta kelinci yang ada dan beroperasi di Trenggalek agar tidak melintas di jalan raya," kata Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani di Trenggalek, Minggu.
Sebelumnya, jajaran Satlantas Polres Trenggalek telah melakukan razia secara acak ke beberapa wilayah daerah itu guna mengevaluasi ketertiban berlalu lintas warga secara umum.
Hasilnya, saat melakukan penertiban di jalan raya wilayah Kecamatan Pogalan, pihaknya mendapati ada beberapa kereta kelinci yang melintas di jalan nasional dan jalan umum antarkecamatan (jalan kabupaten).
Petugas lantas menghentikan kendaraan itu dan memberikan teguran serta edukasi.
"Kereta kelinci yang kita temukan kita hentikan dan berikan imbauan maupun edukasi tentang tertib dan keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini merupakan upaya Satlantas Polres Trenggalek dalam mencegah potensi terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas," katanya.
Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang jelas tidak sesuai spesifikasi teknis serta standar kelayakan keselamatan kendaraan.
Seharusnya, kendaraan – kendaraan seperti itu, lanjut Mulyani, hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus dan tidak boleh beroperasi di jalan raya karena rentan dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kereta kelinci hanya diperkenankan beroperasi di jalur khusus atau area wisata," imbuhnya.
Lewat penertiban itu, pihaknya berharap menggugah kesadaran masyarakat sehingga lebih meningkatkan kesadaran, kepedulian dan keselamatan berlalu lintas.
Apalagi rata-rata penumpang kereta kelinci tak sedikit dari kalangan anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Mulyani menegaskan, agar kereta kelinci itu tidak dioperasionalkan di sembarang tempat, apalagi sampai ke jalan raya.
"Ke depan jika masih kita temukan dan tidak mengindahkan imbauan yang telah diberikan, tentunya kita akan lakukan tindakan tegas demi keamanan dan keselamatan masyarakat," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment