PPATK Temukan Kejanggalan Transaksi Keuangan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

24 Februari 2023 09:17
Penulis: Ramses Manurung, news
Rafael Alun Trisambodo/ist

Sahabat.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung merespons permintaan yang disampaikan Kementerian Keuangan untuk memeriksa kekayaan milik pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang tembus Rp56,1 Miliar.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK ditemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan pada rekening bank milik Rafael Alun Trisambodo.

"Ya signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (24/2/2023).

Irvan mengungkapkan sejatinya temuan kejanggalan ini telah diketahui dari hasil analisis ke penyidik sejak lama atau jauh sebelum kasus ini ramai terjadi.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," sambungnya.

Diketahui, sosok Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan usai sang anak, Mario Dandy Satrio terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan.

Kasus ini pun berbuntut panjang hingga akhirnya menyeret harta kekayaan Rafael yang ternyata tembus Rp56,1 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tersebut.

Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian meminta Rafael untuk dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya telah menggandeng KPK dan PPATK untuk mendalami kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Intinya kami itu cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya, kami cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain. Kalau itu (Rubicon) kan tidak dilaporkan. Kita tunggulah hasil pemeriksaannya, kami dalami dan koordinasi dengan para pihak. Saat ini belum bisa kami sampaikan. Nanti tunggu hasil pemeriksaan," papar Awan.

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment