Sahabat.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan capres Prabowo Subianto dan beberapa orang di timsesnya ke Bawaslu Jawa Barat (Jabar). Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengatakan pihaknya akan menunggu tindak lanjut oleh Bawaslu Jabar.
"Sudah dilaporkan kan? Ya kita tunggu Bawaslu lah," ujar Wakil Ketua TKN Ahmad Muzani di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Ia mengatakan pihaknya tak masalah dengan pelaporan tersebut. Dia enggan berkomentar lebih lanjut terkait pelaporan itu.
"Namanya melaporkan," kata dia.
Diketahui, pelaporan terhadap Prabowo itu terkait dugaan melanggar aturan jadwal kampanye. Kuasa Hukum TPN Radhitya Yosodiningrat mengatakan Prabowo diduga melanggar aturan jadwal kampanye yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu.
"Hari ini kita selesai membuat laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran terhadap keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 dimana pasangan calon presiden nomor urut 2, telah melakukan kampanye di luar jadwal," ujar Radhitya setelah membuat laporan ke Kantor Bawaslu Jabar, Selasa (30/1/2024).
"Sebagaimana telah melakukan zonasi yaitu pada tanggal 27 di Subang Jabar di mana hari itu jadwal untuk pasangan nomor urut 3. Dan juga pada tanggal 21 di Majalengka," imbuhnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment