Pria Lampung Bunuh Istri Pakai Racun demi Nikahi Adik Ipar yang Dihamili

03 April 2023 16:02
Penulis: Mochammad Rizki, news
Suami yang meracuni istrinya. (Net)

​​​​​​Sahabat.com - Pria di Lampung tega meracuni istrinya sendiri pada Kamis (16/3/2023). Kasus itu terungkap dari kakak korban yang menilai ada kejanggalan pada kematian adiknya. Pelaku pun telah ditangkap polisi.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis (16/3/2023). Polisi menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

"Jadi peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada hari Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku memasukkan racun jenis potas yang telah dibelinya secara online dengan dicampurkan air putih, lalu membangunkan korban yang tengah tertidur untuk memaksa meminum air tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (1/4/2023).

Usai memberikan racun, pelaku keluar rumah dengan alasan ingin melihat tambak udang. Setelah setengah jam kemudian, dia kembali ke rumah.

Lalu, pelaku sempat berpura-pura panik ketika melihat istrinya kejang-kejang. Pelaku juga berpura-pura menolong sebelum korban dibawa ke Puskesmas.

"Pelaku ini sempat berpura-pura panik ketika melihat istrinya kejang-kejang, dan dia berpura-pura menolong dengan memberikan air kelapa sebelum dibawa ke Puskesmas terdekat," kata Wido.

Tapi, nyawa korban tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Puskesmas.

"Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di Puskesmas," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menyebutkan pelaku yang bernama Berry Primanael (28) bekerja sebagai petambak udang. Dia membunuh istrinya, SI, yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Mereka telah dikaruniai dua anak.

"Benar, pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial BP (28), pelaku sudah kami lakukan penahanan saat ini," kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (1/4/2023).

Berry mengakui motif perbuatannya kepada polisi. Disebutkan, Berry mengaku sakit hati karena tidak bisa menikahi adik iparnya yang merupakan adik kandung korban.

"Yang bersangkutan ini merasa sakit hati, dia kecewa dan kesal karena tidak bisa menikah dengan adik kandung korban yang masih berstatus pelajar," kata Kasatreskrim. 

Diketahui, Berry menjalin hubungan dengan adik iparnya. Ternyata, adik ipar pelaku sedang mengandung anak hasil hubungan gelap mereka.

"Pelaku ini menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis (23/02/2023), adik kandung korban memberitahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggungjawaban darinya," kata Wido. 

Akhirnya, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap istrinya. Ia membeli racun potas via online setelah sebelumnya menonton YouTube terkait penggunaan racun tersebut.

"Pelaku membeli racun potas melalui online seharga Rp 117 ribu dan memang telah merencanakan untuk meracuni istrinya, karena sebelum membeli dia juga menonton YouTube tentang tata cara penggunaan racun itu," jelasnya.

Polisi telah menahan pria di Lampung yang meracuni istrinya. Ia ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment