Sahabat.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mengungkapkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas diterapkan tidak hanya di Ibu Kota Nusantara atau IKN namun juga secara nasional.
"Saya harapkan (penerapan) Permen dari Bangunan Cerdas ini tidak hanya di IKN, namun juga secara nasional," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam Sosialisasi Nasional Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, di Jakarta, Rabu.
Diana menambahkan, dengan demikian implementasi Permen Bangunan Cerdas harus dimulai dari sekarang, karena IKN menjadi yang direplikasi untuk kota-kota lainnya di Indonesia.
Kementerian PUPR saat ini diminta melakukan pembangunan IKN. Dalam key performance index (KPI) pembangunan IKN, salah satunya membangun IKN sebagai kota yang berstandar internasional dan harus menjadi kota yang cerdas, sehingga tentunya kota tersebut harus didukung oleh bangunan cerdas.
Maka dari itu dalam pembangunan suatu kawasan yang cerdas juga mesti diiringi dengan penyusunan regulasi-regulasi, karena dalam pembangunan bangunan gedung cerdas harus mengintegrasikan elemen-elemen dalam bangunan gedung tersebut.
"Alhamdulillah kemarin dengan tuntutan hal tersebut, Kementerian PUPR sudah mengeluarkan aturan mengenai bangunan gedung cerdas," kata Diana lagi.
Bangunan cerdas merupakan bagian dari kota cerdas, sehingga tidak bisa terpisahkan. Namun bangunan cerdas harus juga memiliki lingkungan cerdas dan manusia yang cerdas untuk mengoperasikan serta melakukan pemeliharaannya. Bangunan cerdas tidak hanya mengenai aspek teknologi informasi dan komunikasinya, tapi bagaimana pengaturan pencahayaan yang cerdas, pengelolaan air secara cerdas, dan sebagainya.
"Kita tidak hanya membangunnya saja, tetapi juga bagaimana mengoperasikan dan memelihara bangunan cerdas secara berkelanjutan," kata Diana pula.
Kementerian PUPR telah menerbitkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas pada 6 November 2023.
Peraturan menteri itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menyelenggarakan Bangunan Gedung Cerdas (BGC). Permen itu juga bertujuan untuk mewujudkan BGC yang memenuhi standar teknis BGC dan tertib penyelenggaraan BGC.
Lingkup Permen PUPR No. 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas ini, meliputi standar teknis BGC, penyelenggaraan BGC, penilaian BGC, sertifikasi BGC, pendanaan BGC, pembinaan BGC, dan insentif dan sanksi administratif BGC.
Konsep penerapan bangunan pintar atau bangunan gedung cerdas dalam rangka untuk menjamin keberlangsungan sumber daya alam, dan mengurangi dampak perubahan iklim.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment