Ramadan, Polisi Minta Tempat Hiburan Malam Jakarta Tutup Jam 00.00

20 Maret 2023 15:58
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ilustrasi. (Net)

Sahabat.com - Polda Metro Jaya mengimbau pengusaha hiburan malam menaati batas jam operasional selama Ramadan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, polisi bersama Pemprov DKI Jakarta bakal bekerja sama melakukan pengawasan.

"Kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda. Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," ujar Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pengaturan jam operasional tersebut diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Selama Ramadan, operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.

"Tadi sudah dijelaskan ada aturan Perda, nanti dari Disparekraf yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup," ujar Trunoyudo.

Walau demikian, Trunoyudo enggan merinci lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut. Dia menyebut nantinya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mensosialisasikan lebih lanjut.

"Tentu nanti dari Kepala Dinas Pariwisata dari Pemda ada Perda (atau) ada Pergub tentu Polri, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI terutama juga dengan TNI," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan pembatasan jam operasional hiburan malam selama Ramadan. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya bakal menindak tegas hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional.

"Tentu kalau ada yang melanggar, sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan. Mulai penutupan dan lain sebagainya," ujar Arifin, Kamis (16/3/2023).

Namun demikian, Arifin tak menjelaskan batas jam operasional hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Arifin menyebut hal tersebut akan diatur dalam ketentuan yang akan disosialisasikan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

"Jadi kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya setiap tahun sudah ada. Ada pergubnya, nanti dari Dinas Pariwisata akan menyampaikan dan akan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri hiburan," jelasnya.

Arifin memaparkan aturan jam operasional selama Ramadan maupun menjelang Idul Fitri pasti akan mengalami perubahan. Ia lantas meminta pelaku menaati ketentuan tersebut.

"Jadi ada aturan yang mengatur jam operasionalnya pasti ada perubahan. Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga yang tidak boleh buka. Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum, dan pada hari-H dan satu hari setelah hari-H itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat," tandasnya. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment