Realisasi PAD Ternate hingga Oktober 2023 Mencapai Rp58,2 Miliar

31 Oktober 2023 09:19
Penulis: Alber Laia, news
Retribusi parkir menjadi salah satu target Pemkot Ternate menggelar Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA/Abdul Fatah

Sahabat.com - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah itu  mencapai Rp58,2 miliar atau 81,51 persen  dari target 2023 sebesar Rp71,5 miliar hingga Oktober 2023.

Kepala BP2RD kota Ternate, Jufri Ali di Ternate, Kamis mengatakan pihaknya terus menggenjot pencapaian PAD lewat sosialisasi guna meningkatkan kesadaran warga setempat.

Ia merinci penerimaan retribusi daerah terdiri atas  20 item  terealisasi sebesar Rp14.922.145.267 dari target Rp32.300.000.000 atau 46,20 persen.

Sedangkan, PAD dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, sesuai target Rp5.000.000.000 pada  2023 dan baru terealisasi sampai pada hari ini Rp1.165.134.042 atau 23,30 persen.

Sementara, PAD lain  yang sah sesuai target  penerimaan sebesar Rp45.254.157,860  dan baru  terealisasi Rp3.690.977.253,76 atau 8,16 persen. 

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub)  Ternate intensif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir masih minim.

Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasyim mengatakan, sejauh ini, pihaknya terus melakukan pemetaan dan survei pada titik-titik parkir yang berpotensi untuk menghasilkan retribusi parkir dan Dishub telah melakukan uji coba skema penarikan retribusi kawasan zona ekonomi terpadu.

Mochtar menyatakan, saat ini pihaknya melakukan penetapan titik parkir resmi  dengan mengikuti peraturan yang berlaku dan dasarnya Perda yang saat ini sedang direvisi sehingga  berharap segera disahkan agar  memenuhi target PAD yang ditetapkan.

"Kalau itu sudah ditetapkan, baru kita lakukan sosialisasi sebelum melakukan pemungutan. Itu diatur dalam Perda yang sedang diajukan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Mochtar, dengan perubahan atau revisi Perda yang diajukan, diharapkan dapat memenuhi target PAD yang ditetapkan melalui sektor retribusi.

Saat revisi Perda telah disetujui dan diberlakukan, maka potensi retribusi yang diperoleh dapat mencapai Rp300 juta per bulan melalui retribusi parkir.

Ia menilai jika pendapatan melalui retribusi ini maksimal, maka pemasukan untuk daerah per tahun bisa mencapai, Rp4,3 miliar  berdasarkan  uji coba yang pernah dilakukan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment