Reklame Digital diterapkan di Surabaya Cegah Kebocoran PAD

16 Februari 2023 04:45
Penulis: Alber Laia, news
Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya, Jatim, Arif Fathoni. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya.

Sahabat.com - Transformasi penyelenggaraan reklame dari konvensional (bilboard, bando) menuju digital (videotron, megatron) siap diterapkan di Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai upaya menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Kamis, mengatakan Perwali Nomor 21 Tahun 2010 tentang reklame sudah tidak relevan lagi dan tidak sesuai dengan Perda 5/2019.

"Perda 5/2019 sampai saat ini belum ada Perwalinya. Sehingga masih menggunakan Perwali lama tahun 2010. Jadi, ada pemilik advertising yang naruh reklame di bibir sungai. Tapi karena tidak diatur oleh Perwali, jadi semua terkesan bebas," kata Toni panggilan akrab Arif Fathoni.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya berharap, dengan adanya pansus revisi Perda 5/2019 ini, maka penyelenggaraan reklame di Kota Pahlawan akan lebih sempurna.

"Kami berharap ini bisa disempurnakan sehingga, estetika kota Surabaya bisa dijaga dan pendapatan daerah dari sektor reklame bisa naik," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, dalam pansus ini juga mengatur tentang penataan kawasan yang diperbolehkan maupun tidak, khususnya untuk penyelenggaraan reklame secara konvensional seperti bilboard, bando dan lainnya.

"Jadi, mengatur kawasan yang tidak memperbolehkan penyelenggaraan reklame konvensional. Artinya, kawasan tersebut hanya menggunakan reklame digital yakni videotron maupun megatron," kata Toni.

Tidak hanya itu, kata Toni, pansus juga mengatur tentang kawasan yang diperbolehkan hanya untuk reklame konvensional dan juga mengatur kawasan-kawasan yang tidak boleh ada reklame sama sekali baik, yang konvensional maupun digital.

Kemudian, dalam revisi Perda ini nantinya juga mengatur adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola penyelenggaraan reklame.

"Jadi, bukan membuat BUMD baru yang mengelola penyelenggaraan reklame. Tetapi, ada peran serta BUMD yang ada untuk mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame yang khusus untuk megatron atau videotron," kata dia.

Toni mencontohkan, ada satu titik megatron yang dimiliki oleh pemerintah kota, titik tersebut dikuasai oleh BUMD, sehingga para biro reklame ini menyewa melalui BUMD tersebut. Tentunya hal ini bisa meminimalisir kebocoran PAD.

Kemudian, lanjut dia, penyelenggaraannya juga menggunakan teknologi dengan menciptakan e-reklame yang bisa dengan mudah diawasi.

"Jadi, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame-reklame yang tidak sesuai melalui e-reklame," kata dia.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment