Sahabat.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, akan menghadapi sidang vonis atas tuntutan delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mengutip SIPP PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), sidang vonis Ricky akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30 hingga selesai.
"Selasa, 14 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP.
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment