Sahabat.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan mendukung kebijakan terkait tingkat keterwakilan perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyusul polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
"Yang terbaik untuk ada keterwakilan perempuan pasti kita dukung," kata Rieke Diah Pitaloka di Padang, Senin.
Untuk diketahui, Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Lebih rinci, PKPU tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).
Rieke mengatakan saat ini penting untuk melihat apakah basis atau keterwakilan perempuan ditempatkan di partai politik atau tidak. Termasuk masalah penentuan nomor urut dengan tujuan akhir terpilih saat hari pencoblosan.
"Jadi kalau bukan di basis partai memang agak berat," jelas dia.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan kewenangan pusat dan regulasi tersebut diatur langsung oleh pusat. Sementara, KPU provinsi hanya menjalankan.
Secara umum, ujar dia, dari bakal calon legislatif yang diajukan sudah memenuhi keterwakilan perempuan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023.
"Jadi, kalau untuk totalnya tentu melihat jumlah partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya per dapilnya berapa," ucap dia.
Selama belum ada revisi PKPU, ia mengatakan masih mengacu pada pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait dengan keterwakilan perempuan yang akan maju di Pemilu 2024.(Ant)
0 Komentar
Momentum May Day, Massa Aksi Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas
Peneliti Akhirnya Temukan Rafflesia Hasseltii Setelah 13 Tahun Pencarian di Hutan Sumatera
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Leave a comment