RSUD Sleman Gelar Pelatihan Keperawatan Gawat Darurat

19 Juni 2023 10:19
Penulis: Alber Laia, news
Pelatihan Keperawatan gawat Darurat Tingkat Dasar (Emergency Nursing Basic Level) yang diselenggarakan RDUD Sleman, Senin (19/6/2023). ANTARA/HO-RSUD Sleman

Sahabat.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar pelatihan keperawatan gawat darurat tingkat dasar (emergency nursing basic level).

"Pelatihan dilaksanakan selama enam hari yang dimulai pada hari ini dan berakhir pada Sabtu 24 Juni 2023. Ada sebanyak 30 perawat dari RSUD Sleman mengikuti pelatihan ini," kata Direktur RSUD Sleman dr Novita Krisnaeni M.P.H di Sleman, Senin.

Menurut dia, dengan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) rumah sakit dalam keperawatan gawat darurat.

"Kondisi gawat darurat dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti halnya gangguan kesehatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan rumah tangga, kecelakaan kerja, dan sebagainya," katanya.

Ia mengatakan, agar kondisi kegawatdaruratan ini tidak mengakibatkan kematian dan kecacatan maka peran perawat sebagai lini terdepan dalam pelayanan kesehatan harus mampu menangani masalah ini dengan cepat dan tepat, dengan menerapkan pendekatan asuhan keperawatan gawat darurat.

"Pelatihan ini merupakan hal penting untuk perawat dan saya berharap peserta dapat menjalankan fungsi sebenarnya dalam memberikan asuhan keperawatan gawat darurat tingkat dasar di seluruh tatanan layanan kesehatan," katanya.
 
Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan RSUD Sleman, Haryanto S.KM, M.Kes selaku ketua panitia sekaligus inisiator kegiatan ini mengatakan pelatihan keperawatan gawat darurat tingkat dasar ini merupakan bagian dari pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Perawat.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di rumah sakit yang salah satunya SDM," katanya.
 
Kegiatan pelatihan ini menurutnya juga sebagai implementasi dari Permenkes No 856 Tahun 2009 tentang Standar IGD di RS yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang prasyarat tenaga keperawatan yang akan bertugas di pelayanan kegawatdaruratan RS.

Materi yang diberikan selama enam hari terdiri atas aspek legal etik dalam keperawatan gawat darurat, kebijakan Kementerian Kesehatan tentang Kegawatdaruratan, kebijakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat.

Kemudian konsep kegawatdaruratan, asuhan keperawatan gawat darurat, "initial assessment", pengelolaan jalan nafas dan pernafasan pada kondisi gawat darurat, bantuan hidup dasar (BHD), asuhan keperawatan gawat darurat dasar syok hypovolemik, syok hypovolemic, asuhan keperawatan gawat darurat dasar pada sindrom koroner akut (SKA) atau acute coronary syndrome (ACS) dan ACS.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment