Saksi Ahli Toksikologi Forensik di Kasus Jessica Wongso Kembali Buka Suara

16 Januari 2024 23:37
Penulis: Arfa Gandhi, news
Jessica Kumala Wongso

Sahabat.com - Kematian I Wayan Mirna Salihin yang terjadi 7 tahun silam membuat Jessica Kumala Wongso harus berakhir di dalam jeruji besi selama 20 tahun lewat putusan sang hakim.

Namun saat ini tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mulai memperjuangkan kembali kliennya  agar bebas dari penjara dengan mengajukan PK.

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H., M.M kembali bergerak memperjuangkan nasib kliennya atas dorongan publik setelah tayangnya film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso yang memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Kejanggalan juga dibeberkan oleh seorang Ahli Toksikologi forensik, dr Gatot Lawrence yang kala itu menjadi saksi pada kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso.

Sebagai seorang Ahli Toksikologi forensik yang di percaya menjadi saksi, Gatot mengatakan, bahwa tidak ada racun sianida yang ditemukan dalam tubuh I Wayan Mirna Salihin jika dilihat dari Toksikologi forensik.

Sebagai informasi, Toksikologi forensi merupakan penerapan Toksikologi untuk membantu investigasi medikolegal dalam kasus kematian, keracunan maupun penggunaan obat-obatan melalui disiplin ilmu kimia analitik, farmakologi, biokimia dan kimia kedokteran.

Dalam penerapan kerjanya, pemeriksaan Toksikologi dilakukan melalui sampel urin, plasma darah, obat dan jaringan tubuh hasil biopsi.

"Toksikologi forensik hanya memeriksa ada atau tidaknya racun, hasilnya tidak ada," kata dr Gatot Lawrence dikutip dari youtube Sarang Informasi Senin (15/1/2024).

Saat itu, dr Gatot Lawrence memang bukan orang yang terjun langsung dalam menganalisis kasus ini. Ia hanya memiliki tugas sebagai seorang saksi yang membacakan hasil analisis.

Karena itu, Ia memaparkan bagaimana cara sianida bekerja saat masuk kedalam tubuh manusia jika melalui mulut hingga sampai ke lambung, maka yang akan dilemahkan adalah hati sehingga menjadi asam tiosianat dan dari situ di sebarkan ke jantung dan air kencing.

Faktanya, lanjut dr Gatot, di dalam tubuh Mirna saat itu khususnya bagian jantung, hati, ginjal dan urine tidak ditemukan adanya sianida.

“Kalau racun masuk dari mulut maka akan masuk ke lambung, usus, maka harus didetoksifikasi racunnya dilemahkan di hati menjadi asam tiosianat dari situ naik ke jantung baru disebarkan ke seluruh tubuh sampai ke kencing dan bukti yang didapat di hati, jantung, ginjal dan kencing tidak ada sianida,” ungkap dr Gatot.

Atas dasar itulah dr Gatot mengaku heran kenapa dalam kasus Jessica Kumala Wongso, bukti adanya sianida dalam tubuh Mirna terus dipaksakan ada. Padahal faktanya tidak ada.

“Saya heran kenapa barang yang tidak ada disebut ada?,” ujar Gatot.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment