Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Maki Putri Candrawathi

13 Februari 2023 12:20
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis Sambo dan Putri. (Net)

Sahabat.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati lantaran bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ibu dari Yosua, Rosti Simanjuntak, memaki istri Sambo, Putri Candrawathi, lantaran dinilai menjadi biang kerok dalam kasus ini.

"Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," ujar Rosti setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Karena dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua," imbuhnya.

Rosti menjelaskan, vonis yang dijatuhi hakim terhadap Sambo sesuai dengan harapannya. Rosti menilai hakim telah menegakkan keadilan bagi dia dan anaknya, Yosua.

"Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami. Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," tutur Rosti.

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo turut dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment