Nusantaratv.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pulogadung mendatangi warga secara langsung dari pintu ke pintu (door to door) untuk melakukan sosialisasi tentang larangan membakar sampah di permukiman padat penduduk RT 06/RW 15 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat.
Rombongan Satpol-PP yang dipimpin oleh Kasatpol PP Pulogadung Andik Sukaryanto mengelilingi permukiman warga di Kelurahan Cipinang dengan membawa spanduk.
Andik menjelaskan pembakaran sampah selain dapat merusak lingkungan juga berdampak terhadap polusi udara, khususnya di Jakarta.
"Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak membakar sampah yang akan berdampak terhadap polusi udara," kata Andik.
Menurut dia, larangan terhadap aksi pembakaran sampah sudah tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Bagi masyarakat yang melakukan pembakaran sampah akan dikenakan Pasal 130 (b) Perda No 3 Tahun 2013 dengan denda sebesar Rp500.000," kata Andik.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat Jakarta tidak membakar sampah yang dapat mencemari udara.
Masyarakat juga diimbau tidak memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan jalur hijau dan taman.
Hal itu tertuang dalam Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 12 tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, ayat (G) : "Dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan jalur hijau dan taman".
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik.
"Sampah organik bisa digunakan untuk pupuk dan bukan organik bisa didaur ulang," katanya.
Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP juga membagikan masker kepada masyarakat Cipinang.
Ketua RT 06/RW 15 Kelurahan Cipinang Andi Supandi mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Pulogadung yang telah mengingatkan warga agar tidak membakar sampah.
"Tentunya, ini merupakan kegiatan yang sangat positif agar warga tidak membakar sampah yang akan berdampak terhadap polusi udara," kata dia.
Andi pun akan menyosialisasikan larangan pembakaran sampah ini kepada warganya, sehingga tidak ada warganya yang membakar sampah sembarangan.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment