Satpol PP DKI Sisir Atribut Parpol Tak Dilengkapi Izin

14 Februari 2023 08:56
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin diwawancarai wartawan terkait izin pemasangan atribut partai politik di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/2/2023) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Sahabat.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menyisir atribut partai politik (parpol) seperti bendera yang tidak dilengkapi izin yang terpasang di sejumlah ruang publik di Ibu Kota.

“Kami nanti bersama Bawaslu dan KPU bersama-sama tertibkan, apakah ada yang sudah berizin atau belum,” kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Ia menyebut sudah ada beberapa partai politik yang mengajukan izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memasang atribut partai politik.

Namun ia belum membeberkan nama-nama partai politik yang belum melengkapi perizinan pemasangan atribut di ruang publik.

“Selama ini masih persuasif, mereka menurunkan (atribut) sendiri, melepas sendiri,” imbuhnya.

Arifin mengingat partai politik untuk melengkapi perizinan pemasangan atribut di ruang publik seperti di jalan raya kepada Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.

Tujuannya untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan estetika kota Jakarta.

Perizinan tersebut, kata dia, menyangkut rencana pemasangan atribut di titik tertentu dan jalur tertentu.

Sementara itu, menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 sejumlah partai politik sudah memasang atribut seperti bendera di jalan raya.

Beberapa titik jalan di Jakarta yang dipasang bendera partai politik di antaranya Jalan Layang Pramuka.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 menjabarkan tahapan Pemilu 2024.

Ada pun tahapan di antaranya , pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Kemudian, 24 April-25 November 2023 yakni pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, 19 Oktober-25 November 2023 yakni pencalonan presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, 28 November 2023-10 Februari 2024 yakni masa kampanye Pemilu, 11-13 Februari 2024 masa tenang, 14-15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara, 15 Februari-20 Maret 2024 rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga terakhir 20 Oktober 2024 pelantikan/pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment