Sahabat.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengeklaim hingga saat ini tidak ada tempat hiburan malam melanggar ketentuan operasional selama Ramadhan tahun ini.
"Kita sudah lakukan pemantauan bersama Sudin Pariwisata Ekonomi dan Kreatif. Sejauh ini belum ada pelanggaran," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto, saat ditemui di Jakarta Barat, Selasa.
Agus menjelaskan, setiap minggu pihaknya melakukan pemeriksaan secara acak ke beberapa lokasi bersama petugas kepolisian dan petugas Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat.
Pemeriksaan dilakukan merata di delapan kecamatan. Beberapa wilayah diakui Agus menjadi perhatian khusus petugas seperti Cengkareng, Kalideres dan Taman Sari.
Tiga kecamatan tersebut diperhatikan secara khusus lantaran di sana banyak tempat hiburan malam.
Namun sampai saat ini, Agus tidak mendapati ada tempat hiburan malam dari wilayah tersebut yang melanggar peraturan.
"Sampai sekarang tidak ada, kalau ada saat kita temukan mereka mau tutup atau sedang pesanan terakhir langsung kita bubarkan saja. Tapi kalau dia masih beroperasi lama dan tidak kooperatif ya kita tutup," tegas Agus.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat tak beroperasi sejak satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Larangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan surat edaran yang diterima, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.
Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Berikut daftar aturannya.
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment