Sahabat.com - Sebanyak 4.866 peserta bantuan iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta dinonaktifkan dari kepesertaan, karena meninggal dunia hingga menjadi anggota TNI-Polri.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kulon Progo Irianta di Kulon Progo, Kamis, mengatakan capaian Universal Health Coverage (UHC) sampai 1 April 2023 sebanyak 390.112 atau 97,56 persen. Dari jumlah tersebut, 256.639 merupakan peserta bantuan iuran BPJS Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Dari Januari sampai April, peserta JKN BPJS Kesehatan dari APBN yang dicoret sebanyak 4.866 peserta," kata Irianta.
Ia mengatakan rincian peserta JKN BPJS Kesehatan dari APBN yang dicoret, yakni periode Januari 2023, yang dinonaktifkan sejumlah 893 jiwa terdiri atas meninggal dunia 411 jiwa, pindah segmen lain 475 jiwa, ganda satu jiwa, nonaktif bantuan sosial enam jiwa.
Periode Februari yang dinonaktifkan 2.659 jiwa terdiri atas meninggal dunia 214 jiwa, pindah segmen lain 446 jiwa, keluarga ASN, TNI, Polri, pejabat pensiunan sumber daya manusia Kementerian Sosial sebanyak 87 jiwa, bansos ditidaklayakkan/dinonaktifkan 1.909 jiwa.
Selanjutnya, periode Maret dinonaktifkan sebanyak 566 jiwa terdiri atas meninggal dunia 125 jiwa, pindah segmen lain 360 jiwa, ganda satu jiwa, ketidaklayakan bansos 52 jiwa, keluarga ASN, TNI, Polri, pejabat pensiunan sumber daya manusia Kementerian Sosial sebanyak sembilan jiwa.
Periode April dinonaktifkan sebanyak 748 jiwa terdiri atas meninggal dunia sejumlah 166 jiwa, pindah segmen lain 339 jiwa, keluarga ASN, TNI, Polri, pejabat pensiunan sumber daya manusia Kementerian Sosial sebanyak 91 jiwa, nonaktif bansos 60 jiwa.
"Warga miskin yang dicoret diupayakan melalui JKN bantuan pemerintah daerah dengan usulan dari kelurahan/desa," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh warga untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD ini adalah datang ke kelurahan setempat untuk mengisi format surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Lurah memverifikasi format yang telah diisi warga untuk menentukan warga tersebut memenuhi syarat untuk memperoleh SKTM/tidak. Format SKTM dari kalurahan diserahkan ke Dinsos-P3A untuk diverifikasi tim verifikasi kabupaten.
Kalau nama tersebut lolos, akan dikirimkan dari Dinsos-P3A ke Dinkes. Selanjutnya, Dinkes membuat surat ketetapan atas nama yang lolos verifikasi di Dinsos-P3A, kemudian disampaikan ke BPJS Kesehatan Kulon Progo. BPJS Kesehatan Kulon Progo memproses kepesertaan JKN PBI-APBD tersebut.
"Saat ini memang tidak mudah menemukan warga miskin atau tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, karena hampir semua sudah terkover, baik di APBN maupun APBD," kata Sri Budi Utami.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment