Shane Lukas Ngaku Dipaksa Mario Dandy Ganti Nopol Mobil Rubicon

28 Februari 2023 01:24
Penulis: Mochammad Rizki, news
Shane Lukas. (Net)

Sahabat.com - Pelat mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20) sempat berubah kala diamankan di Polsek Pesanggrahan, beberapa saat usai dirinya diamankan di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17). Pelat mobil dari semula B-120-DEN berubah ke nopol aslinya B-2571-PBP.

Kuasa hukum Shane Lukas Rotua (19), yang juga tersangka di kasus ini, Happy SP Sihombing, menyebut kliennya disuruh mengganti nopol itu oleh Mario Dandy.

"Mobil Rubicon ini juga pernah dipakai sebelum kejadian ini. Satu lagi bahwa kata bapaknya ini (ayah Shane) yang mengganti pelat nomor itu juga dipaksa sama Dandy itu, 'Shane ganti pelat nomor'. Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu, yang menyuruh itu adalah si Dandy," ujar Happy, Senin (27/2/2023) malam.

Happy menjelaskan hal itu disampaikan Shane kepada ayahnya. Dia mengatakan pihaknya akan menemui Shane yang saat ini ditahan di Polres Jaksel, hari ini.

"Kuasa hukum dapat informasi atas perbincangan dengan bapaknya, bapaknya menerangkan itu tadi yang saya bilang. Dia ditelepon (oleh Mario Dandy), dia tidak mau, Shane cerita ke bapaknya, bapaknya nyampaikan ke kami," kata Happy.

"Itulah cerita yang disampaikan, kita nanya ini gimana kejadiannya sebenernya, seperti itu. Jadi nanti kami akan menanyakan kepada Shane-nya langsung gimana kronologi faktanya, pra kejadian, kejadian, dan pasca kejadian," imbuhnya.

Mario Dandy Satriyo memakai Rubicon bernopol B-120-DEN saat mengeroyok anak pengurus pusat GP Ansor. Belakangan diketahui nopol tersebut ternyata bodong.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan nopol Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP.

"Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17) alias David, diketahui menggunakan nopol B-120-DEN di mobil Jeep Rubicon, yang ternyata bodong. Polisi mengungkap, hal itu dilakukan Mario untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.

"Untuk menghindari e-tilang katanya," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (24/2/2023).

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment