Sahabat.com - Pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya juga menyampaikan soal RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan, Rabu (16/8).
Salah satunya adalah usulan kenaikan gaji PNS pusat maupun daerah yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024
Jokowi mengatakan, RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar delapan persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden.
Kepala Negara pun berharap dengan adanya kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi.
Selain itu, Jokowi juga berharap kenaikan gaji tersebut bisa dibarengi dengan pelaksanaan transformasi yang berjalan efektif dan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ungkapnya.
0 Komentar
Presiden Komisaris NT Corp Nurdin Tampubolon: Pemimpin Berjiwa Entrepreneur Kunci Daya Saing di Era AI
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Sejak Rabu Pagi Hingga Sore, Gunung Ibu di Halmahera Tujuh Kali Meletus
Leave a comment