Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyalurkan bantuan ganti rugi ternak yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap kedua kepada 180 peternak di wilayah itu dengan total nilai Rp2 miliar.
Penyaluran bantuan ganti rugi tahap kedua ini diserahkan langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Aula Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman, Kamis.
Kustini mengatakan, bantuan ganti rugi ini menyasar sebanyak 180 peternak sapi dan kambing atau domba yang telah terdata di delapan kapanewon (kecamatan) di Sleman.
"Bantuan ganti rugi diberikan kepada 180 peternak dari Kapanewon Tempel, Pakem, Cangkringan, Mlati, Prambanan, Berbah, Ngaglik dan Kalasan. Total yang diberikan tadi sekitar Rp2,119 miliar," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman mengingatkan peternak agar menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk membeli bibit ternak sapi dan kambing ataupun domba untuk kembali memulihkan jumlah atau populasi ternak di Kabupaten Sleman serta meningkatkan usaha di sektor peternakan.
"Bantuan ini kalau bisa dibelikan bibit ternak lagi, agar populasi ternak di Sleman tidak berkurang. Syukur-syukur dari bibit baru yang dibeli nanti melahirkan anak lagi dan usaha peternakannya bisa tumbuh lagi," katanya.
Menurut dia, berdasarkan data penerima ganti rugi di Sleman, masih ada sekitar 310 orang peternak yang belum mendapatkan bantuan.
Kustini meminta para peternak tersebut untuk bersabar menunggu dan memastikan pemerintah akan membayar ganti rugi tersebut.
"Kami minta sabar menunggu, semuanya tetap berproses. Tapi insya Allah pemerintah akan membayar ganti rugi untuk membantu meringankan beban para peternak kita," katanya.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono mengatakan bahwa penerima bantuan ganti rugi PMK tahap dua ini sebanyak 180 peternak dengan rincian 211 ekor sapi dan enam ekor domba atau kambing.
Penerima bantuan adalah peternak yang telah masuk dalam data di sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS ) pada 6 sampai 31 Agustus 2022.
"Bantuan ganti rugi PMK ini dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada peternak melalui buku rekening. Besaran bantuan masih sama seperti tahap pertama yakni Rp10 juta satu ekor sapi dan Rp1.5 juta untuk satu ekor kambing atau domba," katanya.
Suparmono mengatakan, pemberian ganti rugi PMK di Sleman masih akan dilakukan dalam tiga tahapan lagi untuk peternak yang berjumlah 310 orang dengan rincian 347 ekor sapi dan sembilan kambing atau domba.
"Jumlah bantuan yang akan digulirkan ke depannya mencapai Rp3,483 miliar lebih. Saat ini dalam proses administrasi perbankan yang ditunjuk oleh Kementerian Pertanian. Semoga segera selesai dan bisa disalurkan," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Rekayasa Lawan Arus Mulai Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek
Leave a comment