Sahabat.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur melakukan sosialisasi razia uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jalan Pemuda, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat, guna mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jaktim dan Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup dikerahkan untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan.
Kepala Sudin LH Jakarta Timur Eko Gumelar menjelaskan, saat ini hanya sekedar uji coba dan belum dilakukan tindakan sanksi tilang.
"Saat ini masih sifatnya imbauan dan mensosialisasikan kegiatan uji emisi, masih pra penilangan," kata Eko.
Dia pun mengimbau kepada pengendara untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraannya mengingat per 1 September 2023 akan resmi diberlakukan sanksi tilang resmi.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya untuk Pasal 285 dan 286, jadi nantinya diberikan tindakan tilang," ujarnya.
Berdasarkan UU, pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment