Tabrak Mati Suami-Istri, Sopir Bupati Kuningan Ditetapkan Tersangka

03 April 2023 16:14
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ilustrasi. (Net)

Sahabat.com - Polisi menetapkan sopir mobil dinas bupati Kuningan berinisial UK (74) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Jalan RE Martadinata, Sindang Agung, Kuningan, Senin (3/4/2023).

Ini diungkapkan langsung Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari kala melakukan jumpa pers di Mako Polres Kuningan, Senin malam. Menurutnya, sopir mobil dinas ini dinilai lalai hingga mengakibatkan dua korban tewas dan satu luka berat.

Dari hasil pemeriksaan, si sopir sedang dalam keadaan mengantuk saat mengemudikan mobil Toyota Hilux yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama. Akibat kelalaiannya, mobil tersebut keluar jalur dan menabrak empat unit motor. Di mana salah satunya dikendarai oleh sepasang suami-istri bernama Jamaludin dan Ilah Kustilah.

"Hasil olah TKP, driver ditetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan keluar dari lajurnya, sehingga menyebabkan kecelakaan," ujar Vino.

Untuk sementara, sopir mobil dinas bupati Kuningan sudah diamankan. Vino memastikan penyebab kecelakaan ini karena UK dalam kondisi mengantuk.

"Driver menyampaikan kondisi mengantuk sehingga mengakibatkan kecelakaan. Melihat dari kecepatan mungkin normal. Karena posisi kendaraan melawan arus jatuhnya, jadi terjadi kecelakaan," kata Vino.

Di samping menimbulkan korban jiwa dan satu orang luka berat, kecelakaan ini juga membuat empat kendaraan roda dua rusak parah.

"Untuk di TKP ditemukan lima kendaraan roda dua. Empat di antaranya ditabrak saat parkir, kemudian satu yang sedang berjalan. Yang berjalan inilah yang mengakibatkan dua korban dunia," tandasnya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment