TNGGP Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Calon Pendaki

27 Februari 2023 13:14
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Pemeriksaan barang bawaan calon pendaki ke Gunung Gede-Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, diperketat setelah oknum pendaki menyalakan bom asap di puncak gunung beberapa waktu lalu.(ANTARA/Ahmad Fikri)

Sahabat.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan calon pendaki yang terlarang, seperti bom asap, sebagai upaya antisipasi terjadinya kerusakan lingkungan.

Juru Bicara Balai Besar TNGGP Agus Deni saat dihubungi di Cianjur, Senin, mengatakan selama ini pemeriksaan wajib dilakukan secara ketat terhadap barang bawaan pendaki saat hendak berangkat atau turun, namun setelah kejadian bom asap pemeriksaan lebih diperketat.

"Kejadian beberapa waktu lalu, membuat kami lebih memperketat pemeriksaan barang bawaan calon pendaki agar tidak kembali terulang. Pemeriksaan melibatkan petugas, volunter dan warga sekitar jalur pendakian, pemeriksaan lebih ketat dilakukan di tiga pintu masuk," katanya.

Pihaknya juga meminta calon pendaki tidak membawa barang terlarang naik ke puncak gunung karena akan merusak lingkungan sekitar dan dapat dijerat hukum penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Pihaknya juga menegaskan kepada pendaki agar membawa kembali sampah yang mereka hasilkan selama berada di atas gunung guna menjaga kebersihan dan kelestarian alam karena pencinta alam tidak akan merusak alam yang mereka kunjungi.

"Kalau memang pencinta alam, harus pintar dan bijak dengan tidak meninggalkan sampah di sepanjang jalur pendakian serta tidak membawa barang terlarang termasuk bom asap karena akan merusak udara di sekitar dan dampak luasnya dapat terjadi kebakaran," katanya.

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, mencatat oknum pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat dijerat hukuman penjara dan denda Rp50 juta.

Kepala TNGGP Sapto Aji Prabowo dalam keterangan persnya mengatakan oknum pendaki yang sudah diketahui identitasnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment