Sahabat.com - Kementerian Agama menyampaikan tunjangan bagi 98.972 guru madrasah non-ASN yang telah menerima surat keputusan (SK) inpassing (kesetaraan jabatan dan pangkat) mulai dicairkan pada Desember 2023.
"Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pencairan inpassing bentuk perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Prosesnya diawali dengan penerbitan SK inpassing.
Setelah menunggu selama 12 tahun, SK inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta, 25 November 2023.
Menurut Yaqut, SK inpassing penanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan ASN. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.
"Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan. Ini adalah ikhtiar kita untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan," katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan.
Proses pencairan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag provinsi se-Indonesia. Tahun ini, tunjangan inpassing bagi 98.972 guru madrasah dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023.
"Karena ini di akhir tahun anggaran, kami sudah meminta Kanwil Kemenag provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan sehingga dana inpassing terserap seratus persen," kata dia.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing, yakni masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi memastikan data penerima yang akurat, penerima memiliki rekening aktif, dan semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.
"Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman simpatika.kemenag.go.id," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment