Ustaz Cabuli Santriwati Divonis 18 Tahun Penjara, Hakim: Coreng Pendidikan Islam!

01 Februari 2023 14:07
Penulis: Mochammad Rizki, news
Sidang ustaz cabuli santriwati. (Detikcom)

Sahabat.com - Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok. Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis Ramadan ialah perbuatannya mencoreng dunia pendidikan Islam.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan khususnya lembaga pendidikan Islam," ujar hakim di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," lanjut Hakim.

Hakim pun menjelaskan hal meringankan terdakwa. Hakim menilai terdakwa sopan di persidangan.

"Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan," ucap hakim.

Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Fadilla. Dia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Janah, Depok.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment