Sahabat.com - Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok. Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis Ramadan ialah perbuatannya mencoreng dunia pendidikan Islam.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan khususnya lembaga pendidikan Islam," ujar hakim di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," lanjut Hakim.
Hakim pun menjelaskan hal meringankan terdakwa. Hakim menilai terdakwa sopan di persidangan.
"Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan," ucap hakim.
Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Fadilla. Dia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Janah, Depok.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Freeport Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Leave a comment