Sahabat.com - Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok. Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis Ramadan ialah perbuatannya mencoreng dunia pendidikan Islam.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan khususnya lembaga pendidikan Islam," ujar hakim di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," lanjut Hakim.
Hakim pun menjelaskan hal meringankan terdakwa. Hakim menilai terdakwa sopan di persidangan.
"Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan," ucap hakim.
Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Fadilla. Dia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Janah, Depok.
0 Komentar
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Telkomsel
Mahasiswa Diajak Jaga Kondusifitas saat Sidang Sengketa Pilpres
Sosialisasi Jalur SUTT 150 kV Kupang Peaker-GI Naibonat, Masyarakat Sepakat Dukung PSN PLN
Gunakan Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Lima Orang Nelayan Asal Ende Diamankan Polisi
Gerakan Mahasiswa Independen Solo Raya Bagikan Takjil Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Persatuan
Leave a comment