Sahabat.com - Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok. Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis Ramadan ialah perbuatannya mencoreng dunia pendidikan Islam.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan khususnya lembaga pendidikan Islam," ujar hakim di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," lanjut Hakim.
Hakim pun menjelaskan hal meringankan terdakwa. Hakim menilai terdakwa sopan di persidangan.
"Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan," ucap hakim.
Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Fadilla. Dia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Janah, Depok.
0 Komentar
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Sejak Rabu Pagi Hingga Sore, Gunung Ibu di Halmahera Tujuh Kali Meletus
Freeport Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024
PT BUM, Anak Usaha NT Corp untuk Ke-4 Kali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbesar Tahun 2023
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
Malaysia Dukung Indonesia Ajukan Jalur Rempah Jadi Warisan Dunia UNESCO
Delegasi Muhibah Budaya Jalur Rempah Tiba di Melaka, Tonggak Sejarah Kerja Sama Indonesia-Malaysia
Jokowi: Perizinan Ruwet, Indonesia Ketinggalan Konser Taylor Swift
Leave a comment