Waduh! Harga Beras Mau Naik

16 Maret 2023 15:13
Penulis: Mochammad Rizki, news
Beras. (Net)

Sahabat.com - Harga pembelian pemerintah (HPP) gabah di tingkat petani dan harga eceran tertinggi (HET) beras akan naik dalam waktu dekat. Besaran-besaran kenaikan harganya telah diumumkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penetapan harga ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya bakal mengeluarkan aturan dalam waktu dekat.

"Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," ujar Arief usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Ia pun mengungkapkan alasan kenaikan HET dan HPP yang dilakukan pemerintah. Menurut Arief, kenaikan dilakukan guna menguntungkan semua pihak.

Misalnya, kenaikan HPP gabak kering panen (GKP) yang harganya dinaikkan menjadi Rp 5.000 per kilogram, hal itu dilakukan untuk memberikan keuntungan kepada para petani.

"Kita sudah punya kalkulasi cost structure-nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani harganya harus wajar di penggiling dan pengusaha dan konsumen, sehingga angka Rp 5.000 ini sudah cukup," kata Arief.

Lalu, ia menjelaskan meskipun HET beras mengalami penyesuaian, kenaikannya masih terjangkau bagi masyarakat. Pada intinya, menurut Arief yang ingin dilakukan adalah menguntungkan petani, produsen, distributor, dan juga konsumen.

"Kemudian untuk HET untuk batas di konsumen, sedangkan untuk HET ini kita bagi 3 zona tadi yang disampaikan untuk konsumennya HET, dan melindungi petani HPP di Bulog," tutur Arief.

Bapanas menaikkan harga eceran tertinggi atau HET beras berdasarkan beberapa zonasi di tanah air. Untuk zona 1 yang mencakup seluruh Pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi HET menjadi Rp 10.900 per kilogram untuk beras medium dan Rp 13.900 untuk beras premium.

Kemudian untuk zona 2 mulai dari Pulau Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan, HET menjadi Rp 11.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp 14.400 untuk beras premium. Lalu, zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua HET beras berada di Rp 11.800 per kilogram untuk beras medium dan Rp 14.800 untuk beras premium.

Sedangkan untuk penetapan HPP untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani mencapai Rp 5.000 per kilogram, kemudian HPP GKP di tingkat penggilingan sebesar Rp 5.100 per kilogram, lalu gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.200 per kilogram, dan terakhir GKG di Gudang Perum Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram.

Kemudian, ada juga HPP beras untuk gudang Perum Bulog menjadi Rp 9.950 per kilogram. Arief menjelaskan beras yang dimaksud memiliki derajat SOSO 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment