Wakil Wali Kota Tangerang Sebut kirab Budaya OKP Tingkatkan SDM

13 Maret 2023 00:55
Penulis: Alber Laia, news
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin (baju kuning) saat menghadiri kegiatan kirab budaya di Kantor Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Minggu (12/3/2023). ANTARA

Sahabat.com - Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menyebut kegiatan Kirab Budaya Forum OKP dan Ormas se-Kecamatan Pinang sebagai modal peningkatan sumber daya manusia (SDM) di wilayah itu menjadi unggul.

“Dijaga dan terus dirawat agar menjadi satu kekuatan bagi peningkatan potensi SDM dan wilayah, dan tentunya jaga selalu kebersamaan serta saling menghargai,” kata dia saat menghadiri kegiatan kirab budaya di Kantor Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Minggu.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Forum OKP dan Ormas Kecamatan Pinang tersebut, dalam rangka silaturahim akbar sekaligus menyambut Bulan Suci Ramadan dan memperingati Isra Mikraj 1444 H.

Wakil Wali Kota Sachrudin berdialog dengan pegiat sejumlah OKP ormas dan peserta kirab budaya yang sudah berbaris dengan segala atributnya.

“Pada keren-keren jasa ini.” katanya.

Ia menambahkan kehadiran berbagai macam organisasi dengan potensi dan keunggulannya menjadi modal bagi pengembangan dan kemajuan wilayah.

"Jaga terus kebersamaan dan persatuan serta berkolaborasi dalam membangun Kota Tangerang menjadi kota berdaya saing dan warganya berkualitas," katanya.

Sebanyak 35 organisasi ikut meramaikan kegiatan yang juga diisi dengan berbagai rangkaian acara, seperti santunan yatim dan duafa, pergelaran seni budaya, penampilan musik serta gerai UMKM di Kecamatan Pinang.(Ant)Disdukcapil: RSUD Biak-BPJS Kesehatan diberi hak Akses Data Penduduk
Nusantaratv.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua akan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mendapat hak akses pemanfaatan data administrasi kependudukan setempat.

"Payung hukum pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik merupakan perintah Pasal 58 ayat 4 dan Pasal 79 Undang-Undang Adminduk dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019," ujar Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir dihubungi di Biak, Minggu (12/3).

Ia ​​​​menyebutkan ketentuan tentang pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk lembaga pemerintah dan badan hukum Indonesia adalah pelaksanaan dari UU Adminduk.

Berdasarkan Perpres 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Data Kependudukan untuk pembangunan, lanjut dia, seluruh layanan publik sudah menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.

Hal ini dilakukan pemerintah, menurut Kalep, dengan melakukan kegiatan penguatan koordinasi integrasi layanan publik menggunakan NIK dan sinkronisasi kebijakan kementerian/lembaga.

"Output yang dihasilkan dari kerja sama yaitu NIK digunakan sebagai identitas tunggal dalam pelayanan publik," katanya.

Ia berharap, dengan adanya akses administrasi kependudukan akan mempermudah instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik karena data warga bersangkutan sudah dapat terkinikan secara langsung.

Dijadwalkan agenda penandatanganan kerja sama untuk mengakses data kependudukan Kabupaten Biak Numfor dengan RSUD, BPJS Kesehatan dan puskesmas akan dirangkaikan acara pernikahan massal pasangan suami istri di Kabupaten Biak Numfor pada 17 Maret 2023.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment