Sahabat.com - Wali Kota Padang, Sumatera Barat Hendri Septa mengajak warga kota berjuluk Kota Bengkuang tersebut menciptakan suasana kondusif sepanjang Ramadan 1444 Hijriah sehingga ibadah berjalan aman dan lancar.
Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Kamis mengatakan Pemkot Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 Hijriah
Ia mengatakan Surat Edaran itu bertujuan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” kata dia.
Ia menjelaskan Surat Edaran itu mengatur mengenai kegiatan operasional usaha yakni operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya termasuk fasilitas yang disediakan hotel dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 H.
“Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadan,” kata dia
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp 50 juta.
“Kita juga mengimbau agar pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi,” kata dia.
Sebelumnya Kepala Satuan Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengatakan Pemkot Padang resmi melarang seluruh tempat hiburan malam yang ada di kota berpenduduk 900 ribu jiwa tersebut beroperasi selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di kota setempat sehingga larangan ini sudah diketahui secara menyeluruh oleh pemilik usaha hiburan.
Ia mengatakan sosialisasi yang dilakukan Satpol PP terkait dengan aktifitas dan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadan di Kota Padang dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan puasa.
“Pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan beroperasi,” kata dia.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment