Wali Kota Medan Terima Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

26 Januari 2023 13:37
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan) menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 di Medan, Sumut, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

Sahabat.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.

"Alhamdulillah, kita menerima piagam penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022," terang Bobby di Medan, Sumut, Kamis.

Tentunya dengan penghargaan ini, lanjut dia, semakin menambah semangat bagi seluruh jajaran Pemkot Medan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Diketahui, Pemkot Medan meraih penilaian 81,43 sehingga mendapat predikat zona hijau dengan kategori kualitas tinggi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain Pemkot Medan, ada 14 kabupaten/kota lainnya di Sumut mendapat predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik atau zona hijau.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Sumut masuk dalam kelompok lima besar peraih nilai tertinggi kategori pemerintah provinsi se Indonesia.

"Untuk itu, Pemkot Medan terus meningkatkan serta memaksimalkan peningkatan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan juga membenahi fasilitas publik," tutur Bobby.

Perwakilan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengaku tujuan penilaian standar pelayanan ini sebagai motivasi guna memperbaiki pelayanan publik.

Salah satunya melakukan pengukuran penilaian penyelenggaraan pelayanan publik agar dapat terus ditingkatkan.

"Penilaian ini juga dilakukan untuk mengetahui perkembangan layanan publik pemerintah daerah melalui indikator yang kami berikan. Kami terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan publik melalui opini pelayanan publik ini," jelas dia.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, penyerahan penghargaan ini dalam menindaklanjuti penganugerahan predikat standar pelayanan publik 2022.

Ia menyebutkan penilaian ini dilakukan dengan melihat sejauh mana pemerintah daerah lewat perangkat daerah dalam mematuhi kewajiban memberikan pelayanan publik yang baik.

"Penganugerahan dan penilaian ini diberikan sebagai salah satu strategi guna mendorong pemerintah daerah melaksanakan kewajiban mempercepat dan memperbaiki pelayanan publik," ungkap Abyadi.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment