Sahabat.com - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin meminta jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat tetap produktif selama Ramadhan 1444 Hijriah.
"Tetap produktif dalam bekerja dan melayani masyarakat. Jangan jadikan puasa sebagai alasan tidak semangat bekerja," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.
Menurut kepala daerah termuda di Kalteng itu, Ramadhan justru harus dijadikan ASN semakin semangat dalam bekerja dan melayani. Momen tahunan yang dinantikan umat Islam ini banyak mengandung kebaikan dan berkah sehingga harus bisa dimaksimalkan.
Dia mengatakan bulan puasa bukan hal baru yang dihadapi para ASN dalam memberikan pelayanan publik. Bekerja di bulan Ramadhan sudah menjadi agenda rutin sehingga tidak harus ada penyesuaian karena sudah terbiasa seperti tahun sebelumnya.
"Apalagi saat Ramadhan setiap nilai kebaikan yang kita lakukan akan dilipatgandakan. Maka, mari terus jaga produktivitas, meningkatkan keikhlasan, dan kesabaran dalam bertugas," kata Fairid.
Dia meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah untuk memantau serta memastikan kinerja jajaran ASN tetap maksimal.
ia meminta jika ada ASN dan pegawai yang tidak produktif dan maksimal dalam bekerja memberikan pelayanan agar dilakukan pembinaan. "Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bahwa ASN memberikan pelayanan maksimal selama jam kerja," paparnya.
Terkait waktu kerja ASN dan pegawai, kata dia, Pemkot Palangka Raya telah mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja selama Ramadhan.
Surat edaran (SE) itu tertuang dalam Nomor 870/166/BKPSDM.Set1/III/2023 tentang Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Selama Ramadhan 1443 Hijriah untuk dinas yang menerapkan enam hari kerja, maka jam operasional terhitung mulai hari Senin hingga Kamis dan Sabtu diberlakukan mulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Sementara itu pada hari Jumat jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB-14.30 WIB di mana waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Kemudian untuk jam istirahat bagi dinas yang memberlakukan lima hari kerja adalah hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Selanjutnya pada hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WIB.(Ant)
0 Komentar
PWI dan Laskar Sabilillah Ajak Rakyat Bersatu, Tolak Semua Provokasi!
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment