Sahabat.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut pelaporan masyarakat perihal pembakaran sampah bakal segera ditelusuri. Selain itu pelakunya bisa didenda langsung di lokasi kejadian. Masyarakat yang melanggar didenda Rp 500 ribu.
"Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas bisa langsung hukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu," ujar Yogi, Senin (4/9/2023).
Aturan pembakaran sampah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Ia mengatakan petugas yang menindak pembakar sampah merupakan tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang telah dibekali surat tugas penindakan.
Yogi mengatakan warga membakar sampah di lahan terbuka karena keterbatasan lahan kosong atau kebun. Ia memandang hal itu tidak umum, tapi kerap terjadi di Jakarta.
"Tidak seperti daerah penyangga Jakarta yang masih banyak lahan kosong, lahan pertanian, jadi sebenarnya bakar sampah di Jakarta bukan hal yang umum tapi ada saja yang melakukannya," kata dia.
Menurut Yogi pembakaran sampah menghasilkan asap yang mengandung senyawa berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Proses pembakaran sampah plastik, lanjut dia, akan menghasilkan senyawa dioksin yang bisa menyebabkan kanker.
Warga DKI Jakarta dapat melaporkan pembakar sampah ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) ataupun media sosial guna mengurangi polusi udara.
"Nah masyarakat bisa mengadukan ke kita bisa melalui medsos, JAKI, nanti kita langsung telusuri dan ada beberapa yang kita OTT kita kasih sanksi denda. Jadi bisa banyak cara untuk melaporkan bakar sampah di Jakarta," tandasnya.
0 Komentar
Nusantara TV Bersama Badan Otorita Borobudur Siap Gelar Ajang Biosferun
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment