Sahabat.com - Dua oknum polisi Polres Kuantan Singingi diperiksa Propam Polda Riau. Kedua polisi diperiksa perihal kabar dugaan pemerasan Rp 50 juta.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha menjelaskan kasus ini telah ditangani Polda Riau. Proses penyelidikan pun terus berjalan.
"Yang menangani Polda. Sementara sedang berjalan penyelidikannya," ujar Rendra, Selasa (7/3/2023).
Sementara, Kabid Propam Polda Riau Kombes J Setiawan membenarkan dua oknum bintara, Bripka HK dan RN. Kedua oknum diperiksa atas dugaan pemerasan.
"Sudah (sudah diamankan Propam Polda Riau)," kata Setiawan.
Tapi, mengenai pemeriksaan dan siapa saja yang diperiksa Setiawan masih bungkam. Ia hanya menyebut keduanya diamankan untuk menuntaskan pemeriksaan.
"Selesaikan riksa (tidak ditahan)," ucapnya.
Berdasarkan informasi, kasus dugaan pemerasan oleh oknum bintara itu terjadi setelah dua pria berinisial RF dan MD ditangkap Satres Narkoba di pertengahan Januari lalu. Keduanya ditangkap di daerah Pekanbaru.
Di samping menangkap RF dan MD, polisi juga mengamankan sebuah mobil minibus. Di mana mobil minibus itu kemudian dibawa untuk barang bukti ke Mapolres yang ada di Kuansing.
Singkat cerita, dua oknum bintara polisi di Polres Kuansing tersebut yakni Bripka HK dan RN menghubungi keluarga MD. Keduanya diduga meminta uang Rp 50 juta untuk biaya pengambilan mobil agar tak jadi alat bukti.
Keluarga MD pun menyanggupi. Tapi seiring berjalannya waktu, oknum polisi tersebut diduga mengembalikan uang Rp 50 juta yang diberikan hingga berbuntut panjang.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment