Sahabat.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memanggil pegawai berharta tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data setidaknya ada 69 orang.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan dari 69 pegawai, 10 di antaranya sudah mulai dilakukan pemanggilan. Ini dilakukan dalam rangka klarifikasi dan pemeriksaan terhadap harta kekayaan.
"10 sudah kita panggil. Kita akan terus seminggu dua minggu ini akan kita kerjakan," ujar Awan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Sementara, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menambahkan 69 pegawai yang berharta tak wajar itu seluruhnya memiliki profil pegawai berisiko tinggi. Mayoritas dari mereka adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Detilnya saya juga belum tahu. Menurut info memang sebagian besar dari 2 institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi juga ada dari direktorat lainnya," kata Prastowo.
Hasil pemeriksaan pegawai yang berharta tidak wajar nantinya bisa dilanjut sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin jika dalam pemeriksaan terdapat bukti kuat.
Kala ditanya level jabatan pegawai yang berharta tak wajar, Prastowo menyebut mereka adalah yang wajib LHKPN yakni yang memiliki jabatan tinggi.
"Karena basisnya LHKPN tentu kan yang wajib LHKPN terutama, tapi tetap ada juga yang dari LHK itu juga kita profile misalnya fungsional," tandasnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment