Ajudan Pribadi Diduga Banyak Lakukan Penipuan

16 Maret 2023 15:28
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ajudan Pribadi dan mantan bosnya, Andi Rukman Karumpa. (Net)

Sahabat.com - Pengusaha Andi Rukman Nurdin Karumpa mengaku menerima banyak aduan soal penipuan anak buahnya Ajudan Pribadi atau M Akbar. Aduan itu muncul usai Ajudan Pribadi jadi tersangka dan ditahan di kasus penipuan dan penggelapan.

"Setelah Akbar ditangkap ini ada beberapa orang yang menelpon menyampaikan. 'Izin Komandan saya juga kena', 'waduh' saya bilang," ujar Andi Rukman, Kamis (16/3/2023).

Andi mengungkapkan mereka mengaku kena tipu Ajudan Pribadi dengan nominal yang beragam. Rata-rata berkisar Rp 50-80 juta.

Mereka pun mengklarifikasi apakah Ajudan Pribadi masih bekerja bersamanya atau bukan. Andi lantas mengkonfirmasi bahwa Ajudan Pribadi sudah tidak menjadi anak buahnya sejak 2018.

"Pada nanya 'Akbar masih ikut sama Puang nggak'. Saya tanya kenapa, ya ada yang menjelaskan segala macam. Ada yang melapor Rp 50 juta, Rp 80 juta, dan segala macam, saya kaget," ujarnya.

Andi mengatakan, sesaat setelah tidak jadi anak buahnya, beberapa teman dekat mengadukan ulah Ajudan Pribadi. Mereka mengaku ditipu Ajudan Pribadi dengan bisnis tipu-tipu tersebut. Bahkan beberapa dari mereka juga mengancam akan melaporkan Ajudan Pribadi ke polisi akibat ulahnya tersebut.

"Saya bilang, kalau kamu terus seperti ini, nanti tidak lama orang akan lapor kamu ke polisi. Ini ada beberapa orang yang menelepon ke saya, akan somasi kamu, sudah buat surat pengaduan untuk dilaporkan," kata Andi.

Andi Rukman mengatakan sempat menasihati Ajudan Pribadi terkait hal tersebut. Namun Ajudan Pribadi malah berdalih tengah menjalankan bisnis. Belakangan diketahui, bisnis yang disebut-sebut Ajudan Pribadi tersebut hanyalah fiktif belaka.

"Awas kamu seperti itu kamu tega sama saya, kamu rusak nama saya di luar. Saya angkat nama kamu, saya baik-baikin, saya cukupi kebutuhanmu, kau tega sama orang. Di mana muka saya kau simpan. Dia bilang, 'tidak Puang, itu tidak nipu, itu saya bisnis, mereka mau beli mobil, cuma mobilnya saja belum datang'," jelasnya, mengutip Detikcom. 

Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).

Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.

"Penipuan dan penggelapan," ujar Andri, Selasa (14/3/2023).

Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," tandasnya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment