Sahabat.com - Pedagang jasuke (jagung, susu, keju) di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Pria berinisial A (40) ini ditangkap usai mencabuli 2 bocah berusia 7 tahun.
Perbuatan bejat A terungkap usai salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Orang tua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke polisi.
Pencabulan ini terjadi pada Sabtu (6/5/2023) di depan Puskesmas Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku tertangkap usai beberapa hari kemudian.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan ada dua anak yang menjadi korban si pelaku. Korban dicabuli saat jajan jasuke kepada pelaku.
"Awalnya korban inisial ZAI (7), UAN (7), dan teman-temannya sedang bermain di TKP. Tersangka yang sedang berjualan jagung susu keju (jasuke) mendekati anak-anak tersebut. Korban ZAI kembali ke rumah mengambil uang untuk membeli jagung ditemani oleh temannya," ujar Andri Kurniawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).
Dia menjelaskan tersangka A sempat mendekati dan meraba anggota tubuh korban. Namun korban yang kaget itu langsung menjauhi pelaku.
"Tersangka mendekati korban UAN yang sedang duduk bersama saksi ZMA lalu duduk di antara UAN dan ZMA. Tersangka meraba-raba paha korban UAN berkali-kali hingga korban kaget dan langsung berdiri untuk menjauhi pelaku," kata dia.
Tidak cukup sampai di situ, tersangka lalu menghampiri mencium korban inisial UAN. Korban sempat melawan dan mendorong tersangka.
"Awalnya korban duduk di sebelah saksi SAN, saksi SAN melihat tersangka menarik tangan korban UAN untuk dicium, namun korban melawan dengan mendorong tersangka dan langsung mengambil sandalnya untuk berusaha menakut-nakuti tersangka agar tidak melakukan perbuatan cabul," jelas dia.
"Tersangka setelah itu duduk di sebelah saksi SAN meminta untuk saksi SAN pindah ke sebelah kiri korban ZAI agar tersangka berada di sebelah korban ZAI. Tersangka langsung memegang kemaluan korban serta menarik tangan korban untuk memegang kemaluan tersangka, namun korban langsung melawan dengan menarik tangannya," imbuhnya.
Setelah kejadian itu, Andri mengatakan korban langsung berteriak dan pulang ke rumah untuk menceritakan kejadian cabul tersebut kepada orang tuanya.
"Korban ZAI teriak dan langsung pulang dan menceritakan kepada orang tuanya. Orang tua korban mencari tersangka, namun belum ditemukan," imbuhnya.
A ditangkap warga pada malam hari setelah keluarga korban membuat laporan pada Sabtu (12/5/2023). Tersangka ditangkap saat sedang berjualan jasuke.
A kini telah ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman 20 tahun," kata Kompol Andri.
Pelaku diketahui merupakan seorang duda. Dia berdalih melakukan perbuatan bejat itu karena terdorong hawa nafsu.
"Dia (tersangka) mencoba mendekati anak yang sedang bermain di daerah tersebut, kemudian melihat si korban ini yang ada di TKP pada saat tersebut sehingga menimbulkan hawa nafsunya untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tandasnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment