Bayang-bayang Ancaman Resesi Ekonomi, Puluhan Koperasi Laporkan Kepailitan ke PKPU

24 Februari 2023 06:40
Penulis: Adiantoro, news
Wakil Ketua Satgas Koperasi, Yudhi Wibisana, S.H.

Sahabat.com - Selama kurun waktu 2020-2021, terdapat 38 koperasi yang melaporkan kepailitan ke PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Kondisi ini menjadi yang pertama dan terbanyak dalam sejarah hukum kepailitan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Satgas Koperasi, Yudhi Wibisana, S.H., dalam dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Resesi Global dan Kepastian Hukum Bagi Para Pelaku Usaha di Indonesia', pada kegiatan 'The First National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023', di Hotel Pullman, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Data yang saya sampaikan sebenarnya merupakan cerminan ekonomi makro di Indonesia yang memperlihatkan posisi krisis tanpa harus susah-susah. Saya ingin memperlihatkan dimana koperasi yang katanya soko guru di Indonesia, tetapi pada 2020 dan 2021 itu 'habis'," ujar Yudhi.

Menurutnya, koperasi yang 'habis' adalah koperasi yang bertumpu pada sektor keuangan. Sehingga, kata Yudhi, pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak bisa lagi bertumpu pada sektor-sektor financial, yang dinilai aturannya terlalu longgar.

"Ini bukan berniat menyalahkan pemerintah. Tapi, kita semua lengah terhadap sesuatu yang dianggap asli Indonesia yang ternyata tidak sempurna atau jauh dari kata sempurna. Justru pada 2020-2021 tidak terlalu banyak bank yang terkena imbasnya, atau bahkan nyaris tidak terimbas," lanjutnya.

Kendati sejumlah koperasi telah melaporkan kepailitan ke PKPU, namun Yudhi meminta masyarakat untuk tetap mempercayai koperasi dengan memberikan pemahanan yang baik. "Sebenarnya sebelum mereka menlaporkan kepailitan ke PKPU, ada mekanisme yang bisa ditempuh yakni RAT (Rapat Anggota Tahunan) untuk membereskan. Tetapi masalahnya koperasi sendiri sudah tidak mampu menyelesaikan masalah dengan cara RAT. Akhirnya mereka semua lari ke PKPU," jelasnya.

"Masyarakat harus tetap percaya kepada koperasi, tetapi literasi masyarakat terhadap koperasi yang harus ditingkatkan. Koperasi itu bukan tempat untuk investasi. Harus paham koperasi itu tidak sama dengan bank, tidak sama dengan sekuritas. Koperasi berada di luar sistem keuangn. Koperasi itu wilayah masyarakat, dari masyarakat untuk masayarakat, tidak ada keterlibatan negara di dalam koperasi. Masyarakat harus tahu ketika dia nyimpan uang di koperasi, dia nyimpen iuran, untuk kemudian hari dapat SHU (Sisa Hasil Usaha), bukan untuk mencari rente, bukan untuk mencari bunga," tukas Yudhi.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment