Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Bisa Dilimpahkan ke Pengadilan Minggu Ini

20 Maret 2023 15:51
Penulis: Mochammad Rizki, news
Mario Dandy Satriyo. (Detikcom)

Sahabat.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan berkas perkara pelaku AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) telah diterima pihaknya dari kepolisian. Kini berkas tersebut tengah diteliti.

"Udah masuk, udah proses penelitian berkas mungkin dalam seminggu ini kita menentukan sikap karena batas waktunya kan 7 hari ya," ujar Reda kala jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/3/2023).

Reda mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari atau satu pekan untuk meneliti berkas tersebut. Ia memperkirakan berkas perkara dan tersangka bisa dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.

"Nanti dalam pengembalian juga dibatasi waktunya. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilengkapi itu ada percepatan. Diperkirakan minggu depan sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Reda menegaskan pihaknya bakal memproses perkara itu dengan profesional. Ia memastikan tak ada perdamaian atau restorative justice (RJ).

"Klararifikasi tentang adanya pertanyaan di doorstoop yang tidak terecord sehingga tidak, melenceng ke mana-mana. Karena itu kan demokrasi di Indonesia. Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," tutur Reda.

Reda memaparkan seusai menjenguk David di RS Mayapada beberapa waktu lalu, dirinya ditanya mengenai peluang adanya RJ di kasus tersebut. Reda pun menjelaskan konsep RJ dalam UU sistem peradilan anak, mengingat salah satu pelaku dan korbannya merupakan anak yaitu anak AG dan korban David.

"Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak. Korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi," kata dia.

Reda lalu menjelaskan dalam konsep diversi. Dia menyebut perdamaian dilakukan apabila ada kesepakatan antar pelaku dan korban yang bisa dilakukan terhadap kasus dengan kriteria tertentu.

"Mengingat wartawan ada yang menanyakan RJ ya memang mungkin belum jarang mendengar kata diversi makanya saya gambarkan saya jelaskan perlu ada forum tawar menawar perdamaian. Nah pertanyaan yang dilontarkan itu memang ada yang terselip nggak kedengeran karena memang di bawah," jelas dia.

"Itulah saya menggambarkan konsep pelaku anak itu ada yang dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu juga harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan atau keluarganya. Terus juga ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan itu," imbuhnya.

Reda mengatakan kondisi David masih belum pulih. Dia mengatakan mustahil apabila dilakukan perdamaian.

"Sedangkan ini proses anak ada percepatan, saat ini korban belum dapat berkomunikasi dengan baik sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut," tandasnya. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment