Sahabat.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta seluruh ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Karena, ASN akan diberi sanksi hingga pemecatan apabila melanggar netralitas.
"Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada (pelanggaran) yang ringan, sedang, ada yang berat. Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Agus juga menyinggung ASN yang diberikan teguran bahkan diberhentikan karena tak netral di pemilu. Ia menilai, ini harus menjadi perhatian.
"Ini adalah persoalan pelanggaran netralitas ASN, ini persoalan serius. Termasuk dalam catatan kami ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada," jelas dia.
Menurutnya cara tersebut dapat memastikan agar tidak ada pelanggaran. Pihaknya pun akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk mensosialisasi terkait netralitas.
"Jadi Itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN. Dan kami tentu bekerjasama di lapangan dengan Bawaslu dan kami menggandeng kampus-kampus untuk bersama mensosialisasikan terkait netralitas," tandasnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Freeport Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024
PT BUM, Anak Usaha NT Corp untuk Ke-4 Kali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbesar Tahun 2023
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
Leave a comment