Diduga Cemarkan Udara dan Air Serta Merusak Lingkungan, 2 Perusahaan di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Didemo Warga

21 Juni 2023 12:44
Penulis: Ramses Manurung, news
Ratusan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Terdampak Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara melakukan unjuk rasa terhadap dua perusahaan yang diduga telah mencemari udara dan air di lingkungan mereka, pada Rabu (21/6/2023).

Sahabat.com - Ratusan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Terdampak Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara melakukan unjuk rasa terhadap dua perusahaan yang diduga telah mencemari udara dan air di lingkungan mereka, pada Rabu (21/6/2023). 

Dua perusahaan yang disasar adalah PT. VDNI & PT. OSS yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. 

Dalam aksinya Aliansi Masyarakat Terdampak Kecamatan Motui menyampaikan pernyataan sikap kepada dua perusahaan tersebut. Jika berbagai tuntutan yang mereka layangkan tidak diindahkan, massa mengancam akan memboikot dan menutup segala bentuk aktivitas PT. VDNI dan PT. OSS. 

Ruslin S.Kom yang mengaku sebagai Jenderal Lapangan Aliansi Masyarakat Terdampak Kecamatan Motui mengatakan keberadaan perusahaan mega industri yang mengolah Sumber Daya Alam sejatinya menjadi jawaban atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Keberadaan perseroan tersebut bukan hanya mencari keuntungan (profit) semata melainkan, berkontribusi terhadap pembangunan Sumber Daya Manusia baik bidang ekonomi, bidang lingkungan dan bidang sosial kemasyarakatan, terutama masyarakat yang terkena langsung dampak dari kegiatan aktivitas perusahaan. Sesuai Amanat konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 3, yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara  dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan rakyat.”

“Kenyataan praktik ideal perusahaan mega industri PT. VDNI & PT. OSS, berbanding terbalik dengan harapan masyarakat, yang mengabaikan perintah konstitusi atau undang-undang dasar,” kata Ruslin.

Keberadaannya justru memberikan malapetaka bagi masyarakat Kecamatan Motui selama bertahun-tahun, dengan fakta sebagai berikut :

  1. Bahwa aktivitas PT. VDNI & PT. OSS telah menimbulkan pencemaran udara, melalui partikel debu batu bara. 
  2. Mengakibatkan limbah batu bara masuk dan merusak atap perumahan warga serta mengancam keberlangsungan hidup dan perekonomian masyarakat Kecamatan Motui.
  3. “Bahwa Masyarakat Kecamatan Motui sudah 4 kali menyampaikan aspirasi terhadap manajemen PT.VDNI & PT.OSS terkait pencemaran limbah yang ada di wilayah Kecamatan Motui. Namun sampai hari inii tidak ada realisasi dari pihak perusahaan,” tandas Ruslin saat menyampaikan pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Terdampak Kecamatan Motui.
  4. Bahwa aktivitas penimbunan berakibat pada penyempitan Muara Sungai Motui. Dan pengrusakan secara sistematis Hutan Mangrove. Yang dimana Sungai Motui merupakan jantung mata pencaharian warga Kecamatan Motui, yang berprofesi sebagai nelayan tangkap dan sumber pengairan utama bagi petani tambak untuk mengairi tambak masyarakat.
  5. Bahwa diduga PT. VDNI & PT. OSS telah melakukan pencaplokan di wilayah Kecamatan Motui khususnya Desa Tobimeita, Desa Samasubur dan Desa Banggina sebagai areal tempat berdirinya bangunan pabrik PT. VDNI dan PT. OSS yang tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya kepada pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara.
  6. Bahwa Air limbah pabrik PT OSS dan PT VDNI yang dialirkan di sungai Motui tanpa melalui proses filterasi menyebabkan penurunan kualitas air dan merugikan semua petani tambak di Kecamatan Motui.
  7. Bahwa penyempitan muara Sungai Motui menyebabkan abrasi pantai di sepanjang bibir pantai wilayah Kecamatan Motui.
  8. Bahwa Aktivitas PT. VDNI & PT. OSS berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Motui, sehingga wajib Kecamatan Motui masuk pada areal Wilayah RING 1 Kawasan Industri VDNI & OSS.


“Dari berbagai macam uraian di atas yang ditimbulkan oleh PT VDNI dan PT OSS. Maka kami dari Aliansi Masyarakat Terdampak Kecamatan Motui Menyatakan sikap dan mendesak pihak PT. VDNI dan PT. OSS untuk :

  1. Hentikan pecemaran dan atasi polusi debu batu bara dan polusi lain dalam bentuk apapun yang diakibatkan adanya aktivitas PT. OSS dan PT VDNI di Wilayah Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Utara,” cetus Ruslin.
  2. Hentikan pembuangan limbah pabrik VDNI & OSS di Sungai Kecamatan Motui.
  3. Hentikan penimbunan dan normalisasikan kembali muara sungai Motui. Kembalikan fungsi Sungai Motui sebagai tempat pencaharian masyarakat Kecamatan Motui.
  4. Hentikan pembangunan pabrik  dan aktivitas dalam bentuk apapun di atas tanah wilayah Kecamatan Motui sebelum ada sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
  5. Mendesak PT VDNI & PT OSS untuk segera menetapkan Kecamatan Motui sebagai wilayah RING 1 KAWASAN INDUSTRI VDNI & OSS. (Pengakuan Sebagai Wilayah Yang Terdampak Langsung)

“Apabila tuntutan kami tidak di indahkan oleh pihak PT. VDNI dan PT. OSS maka kami dari Aliansi Masyarakat Terdampak Kecamatan Motui Akan memboikot dan menutup segala bentuk aktivitas PT. VDNI dan PT. OSS sampai tuntutan kami terealisasi,” pungkas Ruslin mengakhiri pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Terdampak Kecamatan Motui.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment