Disangka Mesum di Mobil, WNA Korsel Digebuki 6 Anggota Geng Motor

06 Februari 2024 19:33
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ilustrasi. (Net)

Sahabat.com - Warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dikeroyok anggota geng motor, Minggu (4/2/2024). Korban yang bernama Lee Jihyeon, dikeroyok enam pelaku di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (4/2/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

"Betul, ada laporan masuk terkait 1 WNA laki-laki bersama seorang teman wanitanya, dianiaya 6 anggota geng motor XTC Kota Cimahi, Minggu sekitar pukul 02.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Selasa (6/2/2024).

Peristiwa ini bermula kala korban dan teman wanitanya, Dave Stanley, berada di dalam mobil. Kala itu mobil yang mereka tumpangi mogok sehingga berhenti di lokasi kejadian.

"Kemudian mobil mereka didatangi 6 orang menggunakan 2 sepeda motor. Pelaku kemudian mengetuk kaca mobil, tapi tidak dibuka kedua korban karena mereka ketakutan," kata Dimas.

Lantaran tak kunjung dibuka, para pelaku kemudian memecahkan kaca belakang mobil SUV itu menggunakan batu. Baru setelahnya korban Lee Jihyeon keluar dari mobilnya.

"Setelah keluar dari mobil, di situ korban lalu dihajar oleh para pelaku. Sehingga mengalami luka berat di wajah, tangan, dan paha. Kami amankan 3 batu yang digunakan pelaku memecahkan kaca mobil," jelas Dimas.

Korban pun membuat laporan ke polisi. Pada Minggu (4/2/2024) pagi, tiga pelaku diamankan terlebih dahulu lalu dua pelaku diamankan lagi ada Minggu sore dan malam. Namun ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran.

Para pelaku yang telah ditangkap di antaranya Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput (pelaku di bawah umur), Mukti Satria Bakti, dan Bayu Wahyudin. 

"Motifnya hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil. Padahal tidak, karena saat itu mobil mereka ini sedang mogok. Dari pemeriksaan juga, para pelaku saat itu memang sedang dalam pengaruh minuman keras," kata Dimas.

Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment