DJP Sulselbartra Luncurkan Program PSA Merdeka 78

22 Agustus 2023 08:51
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra.ANTARA/Abd Kadir

Sahabat.com - Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) dalam momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, dalam keterangan tertulisnya di Makassar, Selasa, mengatakan, program PSA meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Dan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ia menjelaskan, program PSA ini mulai berlaku sejak 17 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024. Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan pengurangan sanksi administrasi yang diajukan paling lambat tanggal 31 Januari 2024;

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Program PSA Merdeka 78, kata dia, juga harus melakukan pembayaran pokok pajak dan/atau sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan (sebagai syarat untuk mengajukan permohonan mengikuti Program PSA Merdeka 78) paling lambat 31 Desember 2023.

Kriteria persyaratan dalam pengajuan permohonan Program PSA Merdeka 78 sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP diantaranya dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan Wajib Pajak menggunakan formulir terlampir. (linkdownload:http://bit.ly/ProgramPSAMerdeka78);

Kedua, melampirkan Formulir Ceck List Pemenuhan Dokumen Permohonan Program PSA Merdeka 78 yang ada dalam link: https://bit.ly/ProgramPSAMerdeka78.

Ketiga Melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB dan/atau STP (apabila terdapat pokok pajak);

Keempat melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023.

Kelima, melampirkan salinan Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Tahunan PPh 3 tahun terakhir (2020, 2021 dan 2022).

Keenam, melampirkan salinan Surat Keputusan Pencabutan apabila Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, dan/atau permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan.

Ia mengatakan, ada tiga jenis pilihan program PSA yang bisa dipilih bagi para wajib pajak yakni jenis super, spesial dan standar.

Untuk kategori super, wajib pajak diberikan PSA sebesar 78 persen dari nilai sanksi administrasi, Program ditujukan untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan PSA maksimal 60 hari, sejak tanggal ketetapan diterbitkan.

Serta program ditujukan untuk ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak.

Dan terakhir Wajib Pajak telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi, beserta sanksi administrasi sebesar 22 persen maksimal 60 hari sejak tanggal SKPKB dan STP yang memiliki pokok pajak diterbitkan, sebelum mengajukan permohonan Program PSA Merdeka.

Sementara jenis spesial, mendapatkan PSA sebesar 64 persen dari nilai sanksi administrasi, program ditujukan untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.

Program ditujukan untuk ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan/atau STP yang memiliki pokok pajak.

Serta Wajib Pajak telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi, beserta sanksi administrasi sebesar 36 persen, maksimal 90 hari sejak tanggal SKPKB dan STP yang memiliki pokok pajak diterbitkan, sebelum mengajukan permohonan Program PSA Merdeka 78.

Dan jenis standar, Wajib Pajak diberikan PSA sebesar 45 persen dari nilai sanksi administrasi, Program ditujukan untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan PSA lebih dari 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment