Sahabat.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendadak memutuskan untuk menghentikan perlindungan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Keputusan tersebut diambil oleh LPSK lantaran keberatan dengan tayangan wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh salah satu stasiun televisi swasta.
LPSK menyampaikan bentuk perlindungan ini sudah disepakati dengan Eliezer. Oleh karena itu LPSK, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Eliezer.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada Kamis kemarin (9/3/2023).
Dalam proses pengambilan keputusan tersebut terjadi perbedaan pandangan atau dissenting opinion. Pasalnya, dua dari tujuh pimpinan menilai Eliezer masih layak untuk diberikan perlindungan.
LPSK mengaku keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan wawancara kepada LPSK.
LPSK pun meminta untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.
"Namun stasiun tv tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik," ujar Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023) .
Terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengklaim pihaknya sudah mendapatkan izin untuk wawancara dalam rumah tahanan (Rutan).
"Semua tahapan perijinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad setuju," ujar Ronny.
Menurut Ronny sangatlah keterlaluan apabila Bharada E dilarang berbicara saat dalam rutan.
"Dari kemarin kamu diancam-ancam karena kamu muncul kami diam, tapi kali ini udah keterlaluan. Kalau pun nilai-nilai kehidupan, kejujuran dan pertobatan yang hendak dibagikan oleh media untuk banyak orang itu dilarang. Tidak apa, kita mengalah," kata dia.
Ronny meyakinkan Bharada E untuk tidak perlu khawatir, karena keluarganya dan seluruh masyarakat Indonesia akan menjaganya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment