Eliezer Pindah ke Rutan Bukan Karena Lapas Salemba Tak Aman, Tapi Gara-gara Ini..

01 Maret 2023 13:14
Penulis: Mochammad Rizki, news
Eliezer saat dipindahkan ke Lapas Salemba.

Sahabat.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, kembali menghuni Rutan Bareskrim setelah sempat dieksekusi ke Lapas Salemba. Eliezer disebut kembali ke rutan Bareskrim bukan lantaran Salemba tak aman.

Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). Ia dieksekusi setelah vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Senin tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer dengan lama hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan Berencana," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. 

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eliezer sudah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan di dalam proses penerimaan serta proses administrasi pemberkasan.

Namun, belum sehari menghuni Lapas Salemba, Eliezer kembali ditempatkan di Rutan Bareskrim. Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham mengungkapkan Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Berdasarkan rekomendasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim. Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). 

Rika menjelaskan status Eliezer tetap warga binaan lapas. Rika mengatakan Eliezer berstatus warga binaan yang dititipkan.

"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," kata dia.

LPSK menyebut pemindahan ini merupakan wajar. LPSK menyebut pemindahan Eliezer dilakukan untuk antisipasi dan menyangkut keamanan.

"Tidak ada (tidak ada penyerangan), ini semua dilakukan untuk pencegahan dan antisipasi saja, alasan keamanan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (28/2/2023).

LPSK mengatakan pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba kembali ke Rutan Baresrim merupakan hal yang lumrah. Dia mengatakan hal itu akan memudahkan LPSK melindungi Eliezer yang ditetapkan sebagai justice collaborator atau JC dalam kasus pembunuhan Yosua.

"Hal ini tidak aneh dan lumrah dilakukan. Dulu Habib Rizieq juga demikian," kata Susi.

"Kalau memantau dan melindungi seseorang di lingkup lebih kecil kan bisa lebih maksimal. Sementara kalai di lapas kan jumlah orang juga jauh lebih banyak. Luasan wilayah juga lebih luas. Lebih baik mencegah," sambungnya.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemindahan Eliezer bukan karena Lapas Salemba tidak aman. Namun, katanya, Lapas Salemba sudah kelebihan kapasitas.

"Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," kata Edward, Selasa (28/2/2023).

Dengan keadaan Lapas Salemba kelebihan penghuni, narapidana belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan LPSK. Dia mengatakan Dirjen Pas Kemenkumham bersama LPSK kemudian berdiskusi dan akhrinya memutuskan Eliezer dititipkan di Rutan Bareskrim.

"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai," ucapnya.

Bareskrim sendiri menyebut Eliezer ditempatkan di sel biasa. Namun, Eliezer mendapatkan pengamanan tambahan dari LPSK.

"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," kata Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo.

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan pemindahan kliennye sudah sesuai dengan aturan. Ronny mengatakan keputusan memindahkan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim itu telah sesuai rekomendasi LPSK. Dia mengatakan pihak pengacara tak mempermasalahkan pemindahan tersebut.

"Betul Bharada E akan menjalani masa terpidananya di Rutan Bareskrim dan ini sudah peraturan perundangan-undangan yang ada," kata Ronny.

"Saya tidak ada masalah sudah sesuai aturan," sambungnya.

Ronny juga menceritakan aktivitas Eliezer di dalam penjara. Dia mengatakan kliennya itu dalam kondisi baik.

"Icad dalam keadaan sehat mengisi waktu dengan membaca buku dan berdoa," kata Ronny.

Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara di kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir Yosua. Hakim menyatakan Eliezer terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment