Sahabat.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer. Jaksa mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer sudah sesuai aturan.
"Bahwa dalam pleidoi yang disampaikan dan disusun sendiri oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang pada pokoknya menanyakan apakah sikap jujur yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan kami jawab sebagai berikut, bahwa tugas JPU sebagaimana diatur undang-undang yang mengatur kewenangan jaksa adalah melakukan penuntutan seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan tindak pidana," ujar jaksa kala membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa memaparkan, pihaknya sudah mempertimbangkan dengan matang saat melakukan penuntutan terhadap Eliezer. Jaksa menyatakan sudah ada parameter yang jelas saat mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer.
"Bahwa terkait tinggi rendahnya tuntutan yang kami yakinkan depan sidang terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditentukan berdasarkan parameter sudah jelas sebagaimana diatur SOP penanganan perkara pidana umum, dan berdasarkan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perbuatan pidana sebagaimana kami dakwakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tanpa tendensi apapun, dan kami berpendapat tinggi rendah tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa.
Jaksa pun menyinggung posisi Eliezer sebagai eksekutor penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut tuntutan itu juga sudah mempertimbangkan pengakuan Eliezer di sidang.
"Bahwa selain itu, tim JPU mempertimbangkan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor atau pelaku penembakan kepada Yosua sebanyak tiga hingga empat kali, sehingga hal tersebut kami tim JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam berikan keterangan yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan korban Yosua," jelas jaksa.
Jaksa menyatakan pihaknya sudah mempertimbangkan Pasal 10A UU RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut jaksa, dalam pasal itu ada frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya, tapi jaksa menilai frasa itu tidak cocok untuk Eliezer.
"Namun demikian, pasal a quo belum mengatur saksi pelaku yang kerja sama juga sebagai pelaku materiil terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mempunyai peran lebih dominan dibanding peran terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo dalam melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Yosua, sehingga permohonan kepada majelis untuk menjatuhkan pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara mendalam," tegas jaksa.
"Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis karena satu sisi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang berani mengatakan kejujuran membongkar kejahatan untuk membunuh Yosua dan juga mengungkap skenario yang dibuat pelaku utama, yaitu saksi Ferdy Sambo. Namun di sisi lain, peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan, tuntutan yang mereka buat memahami bagaimana sakit yang dialami Yosua saat ditembak Eliezer. Kejujuran Eliezer diapresiasi oleh jaksa, tapi pengakuan Eliezer tidak bisa menghapus perbuatannya terhadap Yosua.
"Berdasarkan landasan berpikir di atas, kami JPU telah berusaha memahami penderitaan dan sakitnya korban sesaat sebelum ditembak, sampai meregang nyawa akibat timah panas yang menembus dan bersarang di tubuhnya. Kejujuran dan konsistensi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam membongkar perkara a quo terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Yosua, dengan saksi Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dengan tuntutan pidana seumur hidup. Peran terdakwa lainnya bukan eksekutor, namun memiliki kontribusi dalam perkara," tutur jaksa.
"Penderitaan keluarga korban atas meninggalnya Yosua, pemaafan keluarga korban Yosua kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta kondisi sosial kemasyarakatan sehubungan dengan faktor penjerat pidana bagi terdakwa RE adalah agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," sambungnya.
Atas itu, jaksa meminta hakim menolak pembelaan Eliezer dan pengacaranya. Jaksa meminta Eliezer dihukum sesuai tuntutan jaksa.
"Kami memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," tandasnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Freeport Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Leave a comment