Sahabat.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pada Rabu (22/11/2023) malam, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan Firli sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Penetapan Firli sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali pimpinannya menjadi tersangka korupsi.
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan SYL berawal dari aduan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Dalam rangkaian penyidikan, Polda Metro Jaya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli dan SYL juga diperiksa sebanyak dua kali.
Selain itu, upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment