Gubernur Koster Berlakukan Aturan Tegas 'Apa yang Boleh dan Tidak Boleh' Dilakukan Turis di Bali

03 Juni 2023 10:25
Penulis: Ramses Manurung, news
Gubernur Bali Wayan Koster/ist

Sahabat.com-Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas terkait maraknya perilaku tak senonoh yang dilakukan oleh para bule atau wisatawan asing di Pulau Dewata. 

Ada 12 aturan yang harus dipatuhi dan 8 larangan yang dilakukan oleh bule atau wisatawan baik asing maupun lokal saat berada di Bali, yang mencakup tradisi, agama, dan hukum setempat.

Wisatawan diimbau untuk tidak mencemari lingkungan atau tempat-tempat suci, termasuk tidak membuang sampah sembarangan. Sedangkan hal-hal yang boleh dilakukan, wisatawan diminta untuk menghormati adat istiadat, berpakaian sopan, dan berperilaku sopan di tempat-tempat suci.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa kartu-kartu tersebut nantinya akan dimasukan ke dalam paspor ketika para pelancong menyerahkannya ke pihak imigrasi.

"Kartu itu berisi apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak boleh dilakukan di Bali," kata Anggiat, pada Jumat, 2 Juni 2023.

Gubernur Koster menegaskan aturan tersebut diberlakukan guna mengembalikan kualitas dan martabat industri pariwisata di Pulau Dewata Bali.

Diketahui belakangan ini banyak oknum  turis asing yang berperilaku tak sopan dan tidak menghormati norma masyarakat Bali. Salah satunya bule cantik asal Jerman, Darja Tuschinski yang nekat menari dalam keadaan telanjang saat pertunjukkan tari di Ubud.

Tak hanya itu, Koster juga menuturkan ada oknum warga negara asing yang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.

“Hingga adanya pemberitaan terkait dengan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Gubernur Bali itu juga menekankan kepada masyarakat yang membuka usaha penyewaan transportasi tanpa dinaungi oleh badan usaha atau asosiasi dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisatawan mancanegara.

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment