Sahabat.com - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK digelar hari ini. Sidang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat wartawan, gugatan praperadilan SYL terhadap KPK teregister dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023. Sidang putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka SYL oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu akan digelar di ruang sidang 03.
"Selasa, 14 November 2023, jam 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda baca putusan," demikian tertulis di SIPP PN Jaksel, dilihat Selasa (14/11/2023).
Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya membacakan gugatan praperadilan melawan KPK. SYL meminta status tersangka terhadap dirinya dibatalkan.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata pengacara SYL, Dodi Abdul Kadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Ada empat poin dalam permohonan SYL yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum
3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam permohonan itu, Dodi menyebut penetapan tersangka terhadap SYL melanggar ketentuan. Ia mengatakan SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHAP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf C dan D Perkom 7/20 dan pertimbangan putusan MK 21/2014," ujar Dodi dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
"Pemohon telah dinyatakan sebagai tersangka oleh termohon. Pemohon telah dinyatakan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," imbuhnya.
0 Komentar
Nusantara TV Bersama Badan Otorita Borobudur Siap Gelar Ajang Biosferun
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment