Heboh Hasil Exit Poll Pemilu Luar Negeri, Ini Tanggapan KPU

11 Februari 2024 06:29
Penulis: Adiantoro, news
Ilustrasi. Pemungutan suara Pemilu. (Istimewa)

Sahabat.com - Heboh video hasil pemilihan umum (Pemilu) atau exit poll di sejumlah negara beredar di media sosial.

Hal itu mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Dia menegaskan, video terkait hasil penghitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di luar negeri tersebut tidak benar.

"Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu luar negeri tersebut adalah tidak benar," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/2/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, penghitungan suara Pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan waktunya dengan penghitungan suara Pemilu dalam negeri, yaitu pada 14-15 Februari 2024.

"Bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, dipastikan itu tidak benar," sambungnya.

Di sisi lain, Hasyim menyampaikan aturan terkait publikasi penghitungan cepat yang telah diatur Pasal 449 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi dalam ketentuan itu, yakni partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang," urainya.

Aturan tersebut juga menjelaskan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu," sebutnya.

Dalam aturan tersebut, kata Hasyim, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Dia menegaskan, apabila ada lembaga yang melanggar ketentuan publikasi exit poll di dalam UU Pemilu itu, maka terdapat ancaman pidana yang juga diatur dalam UU tersebut.

"Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000," tukas Hasyim.

Berikut ini perolehan suara capres-cawapres dalam exit poll Pemilu luar negeri di 7 negara, yang tersebar di media sosial:

1. Australia:

- Amin: 32,9%

- Prabowo: 10,4%

- Ganjar Mahfud: 56,7%

2. Hongkong:

- Amin: 14,2%

- Prabowo: 31,6%

- Ganjar Mahfud: 54,2%

3. Arab Saudi & Timur Tengah:

- Amin: 43,4%

- Prabowo: 28,9%

- Ganjar Mahfud: 27,7%

4. Eropa selain UK:

- Amin: 34,1%

- Prabowo: 9.4%

- Ganjar Mahfud: 56,5%

5. Amerika Selatan:

- Amin: 4,7%

- Prabowo: 22,7%

- Ganjar Mahfud: 72,6%

6. Amerika Serikat:

- Amin: 38,2%

- Prabowo: 21,4%

- Ganjar Mahfud: 40,4%

7. Timor Leste:

- Amin: 9,8%

- Prabowo: 26,3%

- Ganjar Mahfud: 63,9%

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment