Sahabat.com - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu dan DKPP terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023). Dalam pemaparannya Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya sudah mengambil tiga langkah jalur hukum guna melawan Partai Prima.
"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum). Jalur pertama adalah terhadap putusan PTUN yang perkara 468, mereka mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," ujar Hasyim dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Hasyim mengatakan KPU juga mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus Perkara No.757/PDT.G/2022/PN.JKT.PUS. Memori banding tersebut disampaikan langsung ke pengadilan tinggi.
"Kedua terkait putusan PN Jakpus perkara No.757, kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi," kata dia.
Bukan cuma itu, upaya ketiga yakni pihaknya turut menempuh jalur hukum ke Bawaslu perihal gugatan atau laporan dari Partai Prima.
"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi. Yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," kata dia.
"Jadi, kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut," sambung Hasyim.
Diketahui, seluruh upaya hukum ketiganya itu masih berproses hingga kini.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment