Sahabat.com - AKBP Achiruddin Hasibuan diam saja kala menyaksikan anaknya Aditya Hasibuan menghajar mahasiswa bernama Ken Admiral. Polisi pun mengungkap alasan AKBP Achiruddin melakukan pembiaran.
"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya (Achiruddin). Hasil pemeriksaan kami sementara dia (Aditya) dibiarkan berkelahi. Supaya tuntas malam itu," ujar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).
Dia menyampaikan Achiruddin terbukti melakukan pembiaran saat terjadi tindak pidana yang dilakukan anaknya, Aditya kepada Ken.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," kata Dudung.
Akibat pembiaran itu Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut.
"Maka untuk itu, saudara AH (Achiruddin) dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," jelasnya.
Diketahui, penganiayaan ini berawal pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB Aditya memberhentikan Ken Adrial yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan. Saat itu Aditya sempat melakukan pemukulan kepada Ken.
Sehari berselang, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Ken ingin menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor.
Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut. Polda Sumut lalu menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.
"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan," tandasnya.
Di samping menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus). Ini karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment